Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Marc Klok

Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar

Minggu, 27 September 2026 16:50 WIB

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Minggu, 27 September 2026 15:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jangan Tergoda! Link Video Viral Bandar Membara Ternyata Bisa Berujung Pidana

By SusanaSenin, 4 Mei 2026 17:34 WIB3 Mins Read
Viral Video Bandar Batang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Fenomena pencarian link video viral yang dikenal dengan sebutan “Bandar Membara Bergetar” terus meningkat di media sosial. Lonjakan rasa penasaran publik ini sekaligus memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kasus yang ditangani oleh Polres Batang kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi awal adanya unsur tindak pidana dalam peredaran video tersebut.

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti Awal

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti awal yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” ujarnya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Video tersebut melibatkan dua orang berinisial SE (26) dan TA (19), yang diketahui berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Rekaman itu diduga awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi, namun kemudian tersebar luas di berbagai platform digital.

Baca Juga:  Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Dugaan Jual-Beli Konten Masih Didalami

Dalam pengembangan kasus, polisi menduga adanya potensi motif ekonomi di balik penyebaran video tersebut, termasuk indikasi jual-beli konten.

Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan bukti transaksi yang benar-benar terjadi.

“Indikasi ke arah jual-beli konten sudah ada, tetapi belum ditemukan pembayaran atau transaksi yang valid,” jelas Maulidya.

Penyidik kini fokus melakukan digital forensik terhadap perangkat telepon genggam milik kedua pemeran untuk menelusuri aktivitas komunikasi dan distribusi konten.

“Kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Viral di TikTok! Link Video Chindo Adidas Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?

Polisi Tegaskan Larangan Sebar Konten

Di tengah maraknya perburuan link video, aparat mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan, menyimpan, atau membagikan ulang konten tersebut.

Tindakan itu disebut dapat berujung pada proses hukum.

“Siapa pun yang menyebarkan atau ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegasnya.

Jeratan Hukum UU ITE Mengintai

Kasus ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur sanksi terhadap penyebaran konten asusila di ruang digital.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Waspada Link Palsu dan Kejahatan Siber

Selain risiko hukum, masyarakat juga diingatkan terhadap maraknya tautan palsu yang beredar dengan judul sensasional.

Banyak link yang diklaim berisi video asli ternyata merupakan jebakan digital yang berbahaya, seperti:

  • Phishing (pencurian data pribadi)
  • Malware (virus perangkat)
  • Penipuan akses konten premium
  • Peretasan akun media sosial
Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Modus ini kerap memanfaatkan rasa penasaran pengguna internet untuk mencuri data atau merusak perangkat.

Privasi Digital Makin Rentan

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa konten pribadi dapat dengan cepat berubah menjadi konsumsi publik ketika tidak dikelola dengan aman.

Di era media sosial, satu unggahan yang bocor dapat berdampak pada masalah hukum, reputasi, hingga keamanan digital.

Kasus video viral “Bandar Membara” di Batang kini resmi masuk tahap penyidikan. Polisi masih memburu pelaku penyebaran pertama sekaligus mendalami kemungkinan motif ekonomi di balik kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak ikut menyebarkan konten ilegal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bahaya Link Palsu keamanan digital malware phishing polres batang UU ITE video viral batang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar

Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta

Bansos

Jadwal & Cara Cair Bansos PKH-BPNT Tahap IV 2026: Simak Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Jangan Cuma Puncak! Ini 15 Destinasi Wisata Cianjur Paling Hits dari Air Terjun hingga Pantai Eksotis

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.