bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar operasional dan memiliki sertifikasi sebelum dapat beroperasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, saat ini terdapat hampir 300 SPPG yang beroperasi di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih berada dalam pengawasan karena perlu memastikan seluruh ketentuan dan standar yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
“Hampir 300 SPPG. Harus bersertifikasi. Tidak bersertifikasi, kita tidak boleh operasional,” ujar Farhan, Senin (14/9/2026).
Pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara lintas sektor. Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memiliki peran dalam memastikan aspek kesehatan, keamanan pangan, serta pemenuhan standar penyelenggaraan MBG.
Farhan menegaskan, SPPG yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi tidak diperbolehkan menyalurkan makanan ke sekolah. Dinas Pendidikan juga memiliki kewenangan untuk menolak makanan yang berasal dari SPPG yang belum memenuhi ketentuan.
“Kalau memang tidak sesuai dan tidak dapat sertifikasi, tidak boleh mengirim ke sekolah. Dinas Pendidikan berhak menolaknya,” katanya.
Selain keamanan pangan, Pemkot Bandung juga menyoroti dampak operasional SPPG terhadap timbulan sampah. Berdasarkan identifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aktivitas SPPG di Kota Bandung menghasilkan sekitar 50 ton sampah per hari.
Farhan menyebut sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah organik yang berasal dari aktivitas pengolahan dan penyediaan makanan. Karena itu, pengelolaan sampah organik menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan operasional SPPG.
“Sudahlah, karena bagaimanapun juga pengelolaan sampah organik adalah kunci dari keberhasilan kita untuk mengelola sampah secara keseluruhan,” ucapnya.
Pengawasan program MBG di Kota Bandung melibatkan sejumlah perangkat daerah. DKPP menjadi salah satu unsur utama dalam pengawasan bersama Dinas Kesehatan, DLH, serta unsur kewilayahan.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bertugas memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan bahan pangan bagi SPPG. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kebutuhan SPPG mengganggu ketersediaan komoditas pangan di pasar.
“Sedangkan Disdagin itu memastikan suplai. Jangan sampai suplai untuk SPPG malah mengganggu suplai ke pasar. Itu salah satu bagian dari pekerjaan yang kita lakukan,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










