bukamata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta sang ayah, HM Kunang. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara rasuah ijon proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra pada Senin (14/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan pembacaan vonis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ucap Novian saat membacakan amar putusannya.
Berdasarkan putusan hakim, Ade Kuswara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, ayahnya yang akrab disapa Abah Kunang divonis 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan sekunder penuntut umum.
Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila tidak sanggup melunasinya, hukuman penjara terdakwa akan ditambah selama 2 tahun. Vonis penjara ini sedikit lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara bagi sang bupati nonaktif. Hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih selama 10 tahun ke depan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim.
Kasus hukum ini bermula dari manuver seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan yang mendekati kubu Ade Kuswara usai memenangkan pemilihan kepala daerah demi memuluskan jalan menggarap proyek pemerintah. Melalui perantara, Sarjan mulai menyetor sejumlah dana secara bertahap, mulai dari Rp 500 juta untuk dana operasional pelantikan hingga Rp 1 miliar yang disebut digunakan untuk keperluan ibadah umrah.
Praktik lancung tersebut berlanjut ketika Sarjan diarahkan untuk menemui ayah sang bupati, HM Kunang, melalui pengaturan keluarga. Dari sinilah pintu gerbang proyek terbuka lebar setelah Sarjan menyerahkan uang pelicin lanjutan. Sejumlah kepala dinas dikerahkan untuk memuluskan langkah sang pengusaha merajai proyek-proyek strategis.
Sejumlah kepala dinas yang turut terseret dalam pusaran pengaturan proyek ini meliputi Kepala Dinas SDA Bina Marga Henry Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya Benny Sugiarto, Kepala Dinas Perkimtan Nurchaidir, Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman, hingga Kepala Dinas Budpora Iman Nugraha.
Total gelontoran uang suap yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara mencapai angka Rp 8,9 miliar. Sebagai imbalan atas setoran haram tersebut, perusahaan milik Sarjan berhasil mengamankan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 107,5 miliar.
Proyek-proyek jumbo tersebut meliputi sektor Cipta Karya senilai Rp 34,5 miliar, Perkimtan Rp 29,9 miliar, SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi Rp 32,7 miliar, Dinas Pendidikan Rp 8,7 miliar, serta Disbudpora sebesar Rp 1,6 miliar. Rangkaian skandal korupsi berjemaah ini akhirnya terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 yang menyeret Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka utama.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









