bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mendiskualifikasi kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
Adapun 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke sekolah favorit yakni SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD). Mereka telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB 2024 Jabar tahap 1 jalur zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke jalur prestasi rapor PPDB tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meski sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran, pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ,” kata Bey saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini