bukamata.id – Polda Jabar berhentikan 28 orang anggota polisi secara tidak hormat dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri Polda Jabar Pada Senin (4/3/2024). Pemecatan ini atas dasar kasus yang melanggar disiplin dan kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus mengatakan, pemberhentian ini merupakan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” Ucapnya dikutip dari instagram @humaspoldajabar.
Diketahui, 28 orang yang diberhentikan tersebut berasal dari beberapa wilayah diantaranya, Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokkes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah Jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Adapun berbagai kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, desersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini