Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kuliner Bandung Terbaik! 5 Tempat Lesehan Nyaman dan Ramah Keluarga

Kamis, 28 Mei 2026 15:11 WIB
Pelatih Persib, Bojan Hodak.

Mundur dari Persib, Bojan Hodak Siapkan Fondasi untuk Era Igor Tolic

Kamis, 28 Mei 2026 15:03 WIB

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Kamis, 28 Mei 2026 14:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kuliner Bandung Terbaik! 5 Tempat Lesehan Nyaman dan Ramah Keluarga
  • Mundur dari Persib, Bojan Hodak Siapkan Fondasi untuk Era Igor Tolic
  • Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!
  • Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo
  • Loyalitas Tak Sia-sia! Dedi Kusnandar Antar Persib Ukir Sejarah Besar
  • Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858
  • Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware
  • Tolak Tawaran Klub Lain, Bojan Hodak Tetap Setia Mengabdi untuk Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dinilai Tak Independen, Polda Jabar Pastikan Prof Agus Surono Beri Keterangan Sesuai Keahlian

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 14:19 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar membantah anggapan soal Prof Agus Surono sebagai saksi ahli tidak independen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku, tidak ada mempermasalahkan dengan keterangan yang diberikan Prof Agus Suroni dalam persidangan tersebut.

“Saya nggak merasa nggak independen. Mungkin dari perasaan dari pemohon aja. Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu,” ucap Nurhadi.

Nurhadi juga menyanggah jika saksi ahli yang dihadirkannya tidak kompeten.

Baca Juga:  Edan! Dibayar Rp200 Ribu, Enam Gadis Belia di Bandung Promosikan Situs Judi Online

“Oh, siapa yang bilang kompeten? Sangat kompeten sekali,” ujarnya.

Nurhadi mengungkapkan, Prof Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana.

“Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.

“Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya,” ucap Muchtar.

Baca Juga:  Polda Jabar Limpahkan Kasus Promosi Judi Online Emak Gila ke Kejaksaan

“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” tambahnya.

Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti.

“Jadi sungguh sangat tidak independen (saksi ahli) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Kebohongan pada Kasus Vina Cirebon

Sehingga menurutnya, tidak ada kesimpulan yang bisa dipetik dari jawaban yang disuguhkan Prof Agus Surono dalam persidangan tersebut.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” terangnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Prof Agus Surono saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo

Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858

Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara

Tragis! Pria di Bandung Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur Sedalam 19 Meter

Skandal Riset Palsu, Peneliti Indonesia Tipu Ilmuwan Dunia Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.