Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 17 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dinilai Tak Independen, Polda Jabar Pastikan Prof Agus Surono Beri Keterangan Sesuai Keahlian

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 14:19 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar membantah anggapan soal Prof Agus Surono sebagai saksi ahli tidak independen dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku, tidak ada mempermasalahkan dengan keterangan yang diberikan Prof Agus Suroni dalam persidangan tersebut.

“Saya nggak merasa nggak independen. Mungkin dari perasaan dari pemohon aja. Saya nggak ada apa-apa. Saya nggak pernah merasa seperti itu,” ucap Nurhadi.

Nurhadi juga menyanggah jika saksi ahli yang dihadirkannya tidak kompeten.

Baca Juga:  Jadi Terkenal dan Dimintai Foto, Pegi Setiawan Akui Sempat Nyamar Pakai Jilbab saat ke Luar Rumah

“Oh, siapa yang bilang kompeten? Sangat kompeten sekali,” ujarnya.

Nurhadi mengungkapkan, Prof Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana.

“Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.

“Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya,” ucap Muchtar.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Presisi untuk Jawa Barat Istimewa

“Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan,” tambahnya.

Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti.

“Jadi sungguh sangat tidak independen (saksi ahli) kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Steward Dikeroyok Oknum Suporter, Polda Jabar Ambil Tindakan

Sehingga menurutnya, tidak ada kesimpulan yang bisa dipetik dari jawaban yang disuguhkan Prof Agus Surono dalam persidangan tersebut.

“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” terangnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Prof Agus Surono saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Plot Twist Insiden Lamborghini di Malaysia: Klarifikasi Karyn Putri yang Bikin Netizen Berbalik Arah
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.