bukamata.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mencatat, ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar yang diberhentikan tidak hormat. Sebab, mereka kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.
Kepala BKD Jabar, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN.
“Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat,” ucap Sumasna, Rabu (28/2/2024).
Bukan hanya itu, BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan memposting salah satu paslon Capres-Cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.
“Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang,” ungkapnya.
Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
Sementara itu, Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari BKD Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini