bukamata.id– 24 Narapidana kasus korupsi di Lapas Klas I Sukamiskin menerima remisi. Kesempatan diberikan kepada narapidana umat kristiani untuk bertemu keluarga setelah mengikuti rangkaian ibadah.
Narapidana yang menerima remisi selama 15 hari berjumlah empat orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 18 orang, remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan kepada satu narapidana dan remisi selama 2 bulan diberikan kepada satu orang narapidana.
“Hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per orang hanya tiga orang,” ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo pada Senin (25/11).
Wachid menjelaskan Remisi yang didapatkan oleh mereka masuk kategori remisi khusus (RK) I. Tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Disinggung mengenai latar belakang para narapidana tersebut, ia menyebut ada yang pernah menjabat sebagai kepala daerah. Hanya saja, ia memilih tidak mengungkapkannya karena beberapa alasan.
“Kalau kepala daerah dari 24 (narapidana) itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” ucap Wachid,
Meski demikian, ia memastikan puluhan narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat. Salah satunya sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini