bukamata.id – Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang ternyata mengalami permasalahan serupa dengan lapas lain di Indonesia. Narapidana yang menghuni Lapas Sumedang sudah melebihi kapasitas.
Hal itu diakui oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Imam Sapto saat memberikan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI terhadap narapidana, Kamis (17/8/2023).
Imam mengatakan, lapasnya kini dihuni oleh 329 orang warga binaan. Sementara kapasitas yang dimiliki hanya 100 orang, sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 229%.
Meski demikian, Imam bersyukur Lapas Sumedang mendapatkan hibah berupa bangunan pada 2022. Hibah itu berupa 2 kamar hunian yang tentu sangat membantu dalam penempatan warga binaan pemasyarakatan.
“Kami haturkan terima kasih kepada Bapak Bupati/Wakil Bupati Pemerintah daerah Kabupaten Sumedang,” kata Imam.
Dalam HUT RI ini, lanjut Imam, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.
“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI itu sendiri besarnya bervariatif. Di antaranya yang sudah menjalani, 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan,” ujarnya.
Kemudian yang sudah menjalani 1 tahun (pertama) mendapat remisi 2 bulan, untuk yang sudah menjalani tahun ke 2 mendapat remisi 3 bulan. Sementara yang telah menjalani tahun ke 3 mendapatkan 4 bulan, dan menjalani tahun ke 4 mendapat 5 bulan. Sedangkan yang telah menjalani tahun ke 5 mendapat 6 bulan remisi.
“Alhamdulillah puji syukur narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Di mana Remisi Umum I sebanyak 210 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang, atau jumlah totalnya 214 narapidana,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini