bukamata.id – Upaya warga Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk membuat laporan merupakan langkah yang legal. Mereka membuat laporan atas dugaan penipuan terkait tanah yang mereka diami.
Begitu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Furqan AMC dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurut Furqan, warga Dago Elos menaruh harapan akan keadilan terhadap aparat penegak hukum (APH). Langkah mereka dengan membuat laporan tersebut harus dihormati.
“Jangan sampai kepercayaan dan harapan rakyat pupus karena hukum tidak hadir buat mereka,” kata Furqan AMC.
Sekali lagi, Furqan menegeskan, pihaknya meminta APH untuk menghormati hak warga Dago Elos yang menuntut keadilan terkait status tanah yang sudah mereka diami puluhan tahun.
“Aparat hendaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh warga Dago Elos mempertahankan tanah yang telah mereka diami puluhan tahun,” tegas Furqan.
Diberitakan sebelumnya, warga Dago Elos sedang bersengketa dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Saat ini 2.000 warga Dago Elos yang mendiami lahan seluas 6,9 hektar tersebut tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran.
Pada Senin pagi (14/8/2023) warga Dago Elos datang berbondong-bondong ke Polrestabes untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh lawan sengketanya.
Ada empat orang pelapor yang mewakili warga. Tiga perempuan dan satu laki-laki dengan didampingi beberapa kuasa hukum. Namun setelah menunggu lama, pukul 19.30 WIB laporan mereka ditolak kepolisian.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini