bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat gugatan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang lebih tinggi daripada ke Menko Polhukam Mahfud MD. Ridwan Kamil digugat Rp9 triliun sedangkan Mahfud MD Rp5 triliun.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi menyampaikan besaran tersebut setelah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun,” kata Sutardi.
Sutardi mengungkapkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan yang isinya Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.
“Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, semua materi gugatan bakal disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana sudah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yakni hakim Eka Saharta Winata Laksana.
“Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan,” tuturnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum itu.
“Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali,” kata Arief usai persidangan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini