bukamata.id – Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023 Ke tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tersangka FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan.
“Tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” kata Kasi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya lewat keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Dalam aksinya tersangka FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta yang statusnya masih DPO.
Dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Atas pengakuannya, tersangka telah menikmati hasil perbuatannya senilai lima miliar lebih.
“Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini