bukamata.id – Lima dari 13 orang yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dinilai telah bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan kaos olahraga atau jersey bernomor punggung 2.
Ketigabelas terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.
Putusan pelanggaran tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024.
Melalui surat itu, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.
“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang teregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024,” tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” lanjut surat itu.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan pihaknya melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini