“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ucap dia.
Muamarullah juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan.
“Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan,” ujar dia.
Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaos olahraga atau jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2