Tidak hanya itu, Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2