Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
  • Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mahasiswa Bandung Khawatir RUU KUHAP Bikin Kejaksaan Super Power

Putra JuangSelasa, 11 Februari 2025 21:05 WIB
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jabar. (Foto: Ist)

bukamata.id – Revisi RUU KUHAP yang mengubah UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54, Citarum, Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).

Koordinator Aksi, Muhammad Ramdan S mengatakan bahwa regulasi ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.

“Sehingga berpotensi menciptakan lembaga super power dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ucap Ramdan.

Selain itu, carut-marutnya sistem peradilan pidana di Indonesia semakin diperparah dengan dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam pengamanan proyek-proyek pemerintah. Hal ini menambah buruk wajah penegakan hukum serta menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Baca Juga:  Bandung Menuju Kota Wakaf, Pemkot Bersama GTRA Tingkatkan Pemanfaatan Tanah

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021, yang berpotensi membuka ruang bagi permainan kasus di daerah.

“Di Jawa Barat misalnya, muncul dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur dan fasilitas publik di Bandung, antara lain pembangunan kolam retensi Pasar Gede Bage, pembangunan dan rehabilitasi trotoar di sejumlah ruas jalan utama Bandung, rehabilitasi saluran di lingkungan Lapangan Supratman, pengurugan sekolah baru SMP 58 Bandung serta pembangunan fasilitas pendidikan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Ingin Berburu Foto Estetik di Kota Bandung? Ini Tiga Photobox Kekinian yang Wajib Dicoba

Atas hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menolak dengan tegas revisi RUU KUHAP.

“Karena berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” ungkapnya.

Pihaknya juga menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.

“Menolak segala bentuk pendampingan dan pengamanan proyek pemerintahan oleh kejaksaan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketidakprofesionalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Jabar segera memeriksa beberapa proyek yang terindikasi banyak persekongkolan dan pengondisian pemenang tender.

Baca Juga:  Ritase Pembuangan Sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti Semakin Meningkat

“Menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Dengan berbagai indikasi penyimpangan ini, kami menyerukan agar revisi UU Kejaksaan tidak dijadikan alat bagi kejaksaan untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” bebernya.

Ramdan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan keadilan bagi rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan yang justru semakin menindas.

“Protes ini diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia,” tandasnya.

Kejaksaan Kota Bandung mahasiswa RUU KUHAP unjuk rasa
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB

4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal

Rabu, 18 Juni 2025 13:00 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.