2. Kembalikan independensi KPK
3. Cabut pasal tni polri yang dapat mengisi jabatan ASN
4. Cabut uu no. 6 tahun 2023 tentang cipta keria dan tolak psn yang merampas dan memonopoli tanah
5. Revisi uu no. 1 tahun 2023 tentang kump pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi
6. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam sebuah proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik
7. Berantas korupsi, kolusi dan nepotisme (kkni dan tolak politisasi yudisial
8. Tindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu)
9. Tindak tegas aparatur negara yang berpihak dan adili peserta pemilu yang mengunakan fasilitas negara
10. Cegah intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pilkada
11. Tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 8 tahun
12. Mengutamakan riset dan data dalam perancangan kebijakan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini