Lalu Luhut, mencontohkan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Indonesia, Jokowi sebagai bentuk dinasti kekuasaannya. Diketahui, Gibran Rakabuming Raka diputuskan melanggar kode etik melalui putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
“Hal ini ditunjukkan pula secara culas melalui pembangkangan konstitusi yang mengakibatkan anak dari Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto,” jelasnya.
Selain itu, ia juga memaparkan rentetan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif oleh segelintir orang yang berkuasa di Indonesia. Seperti Presiden Joko Widodo yang dinilai berpihak kepada paslon 02, Menteri-menteri jokowi yang berkampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat, dan Ketua KPU RI dan 6 anggotanya yang diputuskan bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran.
“Serangkaian pengkhianatan rakyat ini kemudian menghasilkan sementara presiden terpilih yaitu prabowo subianto. Prabowo Subianto yang merupakan jenderal yang telah dipecat 26 tahun yang lalu dari kesatuan TNI karena terbukti telah melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Luhut melanjutkan, serangkaian yang dianggap sebagai kecurangan tersebut dianggap sebagai cara Jokowi membajak reformasi secara leluasa.
“Melalui bentuk pembungkaman-pembungkaman ruang bebas berekspresi, penggusuran terhadap tanah-tanah rakyat, pendidikan yang dimonopoli serta masih terpeliharanya KKN di era reformasi sekarang tak ubah seperti rezim orde baru Soeharto,” sebut Luhut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini