bukamata.id– Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD memberikan tanggapan atas dukungan yang disampaikan oleh oknum Satpol PP Garut kepada cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud mengatakan, dukungan yang disampaikan oknum Satpol PP tersebut melanggar aturan. Sebab, ASN sudah jelas dalam UU harus netral dalam Pemilu.
“Itu enggak boleh, seharusnya enggak boleh itu pelanggaran kode etik, dan aturannya itu Satpol PP melayani masyarakat, kalau mihak-mihak itu sudah melanggar,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/1) dikutip dari Kumparan.
Mahfud menduga, ada pihak yang mendrong mereka. Ia menilai tidak mungkin sekelas Satpol PP berani menyatakan dukungan terbuka.
“Sekelas Satpol PP enggak mungkin seberani itu kalau tidak ada yang mendorongnya, tinggal siapa yang dorong apa orang luar atau dalam kita lihat,” kata Mahfud.
Sebelumya dukungan dari Satpol PP Garut itu beredar dalam sebuah video. Dalam video yang beredar disebutkan mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini