bukamata.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas. Bahkan, ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah diminta mundur dari jabatannya.
Peringatan tersebut disampaikan organisasi Pokja Sabaraya menyusul kabar sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah dan ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih menegaskan, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Menurut Endang, hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Kami menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya,” tegas Endang.
Selain Pj, Endang juga menegaskan bahwa ASN seperti Sekda Kota Cimahi pun seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.
“Ya (Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Bilamana ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini juga sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tegasnya lagi.
Menurut Endang, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini