Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini