Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah mencabut masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran karena api yang sudah padam di TPA Sarimukti.
Dengan demikian kini penanganan kebakaran TPA Sarimukti telah memasuki masa transisi, seiring dengan perpanjangan darurat sampah Bandung Raya yang diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.
“Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang,” ucap Bey.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2