bukamata.id – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam rangka mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
“Memang hari ini kami dijadwalkan untuk bertemu dengan para terpidana. Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi dalam rangka pengumpulan bukti atau novum untuk rancangan memori PK kami,” ucap Jutek di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).
Pihaknya pun optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.
“Optimis lah. Makanya kami tidak terburu-buru mengajukan PK dengan nofum yang seadanya. Kami ini kan bekerja 100 orang lebih tentu kami banyak pertimbangan, saya dengan Bang Ruli selaku koordinator tim tentu mempertimbangkan banyak hal untuk PK supaya kami jangan terburu-buru sehingga nanti lemah yang kami ajukan,” tuturnya.
Dengan pengumpulan alat bukti tersebut, kata Jutek, pihaknya akan menguji terkait kekeliruan dan kesaksian palsu yang terjadi pada 2016 silam.
“Sehingga kami kumpulkan sebanyak mungkin, kami luruskan yang menurut kami pada 2016 lalu ada kekeliruaan, kesaksian palsu, ya kita uji aja dulu. Kalau itu terbukti, itu kan novum bahwa itu kan kasus tidak benar,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini