bukamata.id– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri situs Internet Protocol (IP) 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.
Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo perintahkan pemberantasan judi online yang merugikan rakyat kecil.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah menegaskan akan terus berupaya untuk memberantas judi online.
“kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan operator seluler dan perator platform untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian juga memblokir iklan terkait judi online.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya. Juga mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 540 dompet elektronik,” ujarnya
Budi juga menambahkan, Menkominfo akan berkerja sama dengan kepolisian terkait tindakan hukum bagi pemakai situs judi online.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini