“Meski sudah diberikan pencerahan, masih ada sebagian tenaga medis yang menganggap khitan perempuan sebagai kewajiban. Padahal, tidak ada satu pun hadis yang menyatakan hal tersebut,” ujar Menag, yang mengimbau agar praktik khitan perempuan dihentikan di Indonesia.
Menag juga menekankan bahwa upaya yang dilakukan oleh Yayasan Puan Alam Hayati bertujuan untuk memberdayakan perempuan serta mencegah kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2