bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meminta, kepala daerah di Jabar untuk bisa menertibkan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan ini.
Menurutnya, tidak ada izin operasi bagi THM selama bulan Ramadhan. Hal itu agar umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
“Secara umum kebijakan untuk tempat hiburan malam itu tidak mengizinkan untuk beroperasi. Intinya jangan sampai buat kegaduhan ini kan bulan ramadan,” ujar Bey, Senin (11/3/2024).
Bey mengatakan, kebijakan aturan tempat hiburan malam bisa beroperasi penuh atau tidak saat bulan Ramadhan ada di tanah bupati dan wali kota.
“Tempat hiburan itu kewenangan kabupaten dan kota, secara umum kebijakan tidak mengizinkan buka pada bulan Ramadhan, secara umum. Tapi pada intinya lagi jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Diketahui, pemerintah melalaui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/3/2024).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya mengatakan, posisi hilal secara hisab ditentukan 12 Maret 2024.
“Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M,” ucap Cecep, Minggu (10/3/2024).
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa (12/3/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini