bukamata.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan seorang pimpinan lembaga pendidikan agama R (45) sebagai tersangka kasus asusila.
R diduga melakukan pencabulan kepada bocah berusia 13 tahun yang merupakan anak didiknya sendiri.
“Tadi malam kita sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini, kemudian kami putuskan dari penyelidikan naik menjadi penyidikan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Sabtu (11/1/2025).
Kini R ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. “Ya langsung ditahan,” kata Herman.
Kasus asusila ini mencuat sejak awal pekan lalu. Diawali dengan adanya pengaduan dari orang tua korban kepada polisi.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa 7 orang saksi. Kemudian mendatangi lokasi kejadian dan visum terhadap korban.
“Saksi yang kita periksa ada 7 orang, kemudian sudah juga dilakukan visum. Akhirnya kita panggil yang bersangkutan dan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Herman.
Selain menjadi pimpinan di sebuah lembaga pendidikan agama yang berlokasi di sebuah perumahan di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, tersangka juga merupakan seorang aktivis, ia kerap muncul sebagai orator dalam beberapa aksi massa.
Dilaporkan, tersangka melakukan perilaku cabul kepada korban setidaknya berkali-kali dalam rentang waktu 1 tahun terakhir.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini