bukamata.id – Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memodifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada awalnya, putusan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, kemudian ditambah dengan keterangan hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu, dikutip Rabu (21/8/2024).
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini