Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temannya untuk mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik didada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi keduanya yang tidak melakukan penganiayaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini