bukamata.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 poin e terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal menilai, peraturan tersebut hanya akan menimbulkan kehancuran moral bagi generasi penerus bangsa.
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi dinilainya sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja justru cenderung merusak moral generasi bangsa dan menjerumuskan mereka ke dalam jurang dekadensi moral.
Fathurrahman khawatir, jika itu diterapkan, alih-alih melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 justru yang terjadi sebaliknya yang terwujud adalah Indonesia Cemas 2024.
“Kebijakan ini justru menjerumuskan anak-anak emas Indonesia ke jurang kehancuran moral,” ucap Fathurrahman dikutip laman Muhammadiyah, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, peraturan ini juga berpotensi menjadi tafsir liar yang seakan-akan negara melakukan persetujuan terhadap perilaku seks bebas di kalangan remaja alih-alih melakukan pelayanan kesehatan reproduksi.
“Pasal ini secara tidak langsung bisa ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi seks bebas yang didukung oleh negara dan peraturan semacam ini justeru semakin memporak-porandakan masa depan generasi bangsa kita,” katanya.
Fathurrahman menyebut, alih- alih memberikan alat kontrasepsi, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan Langkah edukasi kepada remaja agar mereka mampu bertanggung jawab atas Kesehatan reproduksi mereka.
“Generasi emas Indonesia membutuhkan edukasi tanggung jawab atas kesehatan reproduksi mereka, bukan fasilitas dan distribusi alat kontrasepsi yang memperburuk kehidupan mereka,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini