Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini

Jumat, 1 Mei 2026 07:51 WIB

Rumor Transfer Panas: Intip Lis Belanja Mewah Persib, Persija, dan Calon Kuda Hitam Garudayaksa FC

Jumat, 1 Mei 2026 06:00 WIB

FYP Meledak! Link Video Full Durasi ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Warganet Penasaran

Jumat, 1 Mei 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini
  • Rumor Transfer Panas: Intip Lis Belanja Mewah Persib, Persija, dan Calon Kuda Hitam Garudayaksa FC
  • FYP Meledak! Link Video Full Durasi ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Warganet Penasaran
  • Heboh! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Diburu Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Sinyal Perang Transfer! Persib dan Persija Jakarta Tak Lagi Aman di Liga 1
  • Update Spesial Mei! Kode Redeem FC Mobile 1 Mei 2026: Klaim Paket Pemain Gratis dan Jutaan Coins Sekarang
  • Borong Hadiah Gratis! Intip Bocoran Kode Redeem FF 1 Mei 2026: Ada Skin Eksklusif dan Diamond Menanti
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Bagikan Kondom Gratis untuk Pelajar, Dinkes Jabar: Supaya Menunda Kehamilan

By Putra JuangJumat, 9 Agustus 2024 15:43 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Alat Kontrasepsi. (Foto: Maria_Domnina dari Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 tentang penyediaan kondom atau alat kontrasepsi bagi pelajar sekolah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar, Rochady mengatakan, alat kontrasepsi yang diberikan kepada para pelajar tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunda kehamilan pasangan yang menikah di usia dini.

“Karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA tidak bisa melanjutkan pendidikan, terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga, dengan mengakses alat kontrasepsi supaya dapat menunda kehamilan,” kata Rochady, Jumat (9/8/2024).

Rochady menilai, hamil di usia dini memiliki faktor resiko yang tinggi tehadap kematian ibu dan bayinya.

Baca Juga:  Contoh Pidato Hari Pahlawan 2025 Singkat dan Penuh Makna untuk Sekolah, Instansi, dan Masyarakat

“Jadi, maksud kita itu bukan untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.

Rochady memastikan, pihaknya bakal melakukan pengkajian lebih dulu terhadap peraturan tersebut, sebelum resmi diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jabar.

“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja, kita hanya menyediakan kepada anak remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti apa, tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Guna Cegah Generasi Stunting, Ribuan Pelajar Kota Bandung Deklarasikan Stop Pernikahan Dini

“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro kontra karena salah satu isi pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Luncurkan Gerakan Zero Waste di Sekolah untuk Pengelolaan Sampah

Dalam poin e, pasal 103 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.

Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko,” bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Alat Kontrasepsi Dinkes Jabar kehamilan kondom pelajar sekolah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.