bukamata.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bandung menekankan pentingnya pengetahuan para pengusaha dan pekerja terkait lahirnya Undang-undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, HIPMI Kota Bandung telah memberikan pembekalan materi terhadap isi dari UU Cipta Kerja sebagai bagian dari upaya untuk menyerap aspirasi para pekerja. Pembekalan ini dilaksanakan pada Minggu (4/8/2024) lalu di Bandung.
Ketua BPC HIPMI Kota Bandung Ibrahim Imaduddin mengatakan, materi dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 perlu dipahami oleh pengusaha dan pekerja untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek yang esensial dalam hubungan kerja, mulai dari kontrak kerja jangka pendek, penggunaan tenaga alih daya, hingga ketentuan waktu kerja dan pemutusan hubungan kerja.
“Saat ini penting baik itu pengusaha maupun pekerja untuk memahami secara mendalam tentang hukum ketenagakerjaan apalagi kedua belah pihak ingin menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif,” ucap Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Ilham berharap, pelatihan tersebut bisa menciptakan kesamaan pandangan terhadap aturan baru.
“Sangat penting acara ini untuk bisa membangun kesamaan perspektif antara teman-teman pengusaha dan pekerja sehingga akhirnya bisa ada stabilitas di dalam perusahaan dan tentunya stabilitas ini akan mendukung pertumbuhan perusahaan,” katanya.
Sebagai himpunan pengusaha, kata Ibrahim, HIPMI perlu turut ambil bagian dalam menyerap aspirasi para pekerja dan mengadvokasi kebutuhan pekerja kepada pemerintah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini