bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP, Didit Herdiawan guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Setelah pertemuan, Sakti mengatakan bahwa pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ucap Sakti di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025).
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” katanya.
Lebih lanjut, Sakti mengatakan, adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal.
Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini