bukamata.id – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi untuk menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.
Dalam operasi gabungan ini, petugas menindak puluhan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol seperti di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara dan sejumlah kawasan lainnya.
“Kendaraan yang melanggar ditemukan ada 38 unit. 11 itu mobil dan 26 sepeda motor,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi pada Kamis (10/8/2023).
Effendi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu sehingga sanksi tegas pun diberlakukan.
“Kalau yang kita gembok itu ada 1 mobil. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” tegasnya.
Diakui Effendi, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.
“Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.
Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimah,i Cuhaedi Supriadi mengatakan, bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
“Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini