bukamata.id – Sebanyak enam partai politik (Parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon gubernur tanpa koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan mengatakan, mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.
“Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat,” ucap Firman, Rabu (21/8/2024).
Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung.
Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.
“Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi,” katanya.
“Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa memgusung paslon,” tambahnya.
Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.
“Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi Parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik,” terangnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini