bukamata.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan peninjaun terhadap aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait surat keputusan standar pakaian pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2024.
Anggota KPAI Komisioner Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama, Aris Adi Leksono mengatakan, surat keputusan tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman,” ucap Aris dilansir laman NU Online, Kamis (15/8/2024).
Aris memandang, jika pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka dapat melanggar prinsip hak-hak dasar anak.
Selain itu, tindakan itu dinilainya sebagai tindakan intoleransi dan diskriminasi, sehingga berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua,” jelasnya.
Aris mengatakan, dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi, pertama, non-diskriminasi.
Kedua, kepentingan yang terbaik bagi anak. Ketiga, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan keempat. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini