bukamata.id – Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan pihak penyidik dalam penetapan tersangka.
“Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ucap Toni usai persidangan.
“Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau tidak secara hukum,” tambahnya.
Toni menjelaskan, dalam peraturan Kapolri nomor. 14 tahun 2012 pasal 31 menyatakan bahwa tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu.
“Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan,” jelasnya.
“Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami,” tambahnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini