Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014.
“Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Sehingga menurutnya, tindakan penyidik di dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satuan keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah,” terangnya.
“Akhirnya, karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini