“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2