“Untuk kedepannya saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Hasil Karya Ilmiah Sudirman, Sang Kakak Ungkap Fakta Mengejutkan
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2