Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya

Rabu, 18 Juni 2025 17:00 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 15:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • CLBK, Rachmat Irianto Resmi Pulang ke Persebaya
  • Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
  • Jaga Kondisi di Tengah Liburan, Pemain Muda Persib Serius Siapkan Diri untuk Maung Bandung
  • Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan
  • Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Berhak Dapat THR? Simak Penjelasannya!

Aga GustianaSenin, 24 Maret 2025 19:23 WIB
THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Foto: net)

bukamata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 (jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret). Namun, bagaimana dengan pekerja yang berhenti sebelum Lebaran? Apakah mereka tetap berhak mendapatkan THR?

Pekerja Resign Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum Lebaran tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan menjalani PHK oleh pengusaha, terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak atas THR keagamaan. Adapun resign/mengundurkan diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri,” bunyi Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:  THR Pensiunan ASN dan Pejabat Negara Cair 17 Maret 2025, Cek Rinciannya!

Selain itu, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Lebaran juga tidak berhak atas THR.

Kategori Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut adalah kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Pekerja dengan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, dengan catatan perusahaan sebelumnya belum membayarkan THR.
Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Berikut rinciannya:

  • Terlambat membayar THR: Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Tidak membayar THR: Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:  Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 di BI, Berikut Cara Daftar Online

Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebaran pekerja resign THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Garut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Rabu, 18 Juni 2025 16:30 WIB

Kaget Ada Kasino Berkedok Tempat Futsal, Wali Kota Bandung Akui Kecolongan

Rabu, 18 Juni 2025 14:30 WIB

Anies Baswedan di Forum Cendekia Unisba: Dosen Harus Jadi Teladan di Era AI

Rabu, 18 Juni 2025 14:13 WIB

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.