Ketiga tersangka ini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun ketiganya dijerat pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2