bukamata.id – Pelanggaran demi pelanggaran penumpang kereta api masih marak terjadi di Daop 2 Bandung. Pelanggaran yang dilakukan penumpang bervariatif.
Berdasarkan catatan Daop 2 Bandung, sembilan kasus penumpang kereta api yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket sudah terjadi pada 2023. Enam kasus di antaranya terjadi sebelum KAI mengeluarkan aturan denda atau sanksi mulai 3 Agustus.
Sedangkan 3 pelanggaran sisanya, Daop 2 Bandung sudah menindak tegas penumpang KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
Tahun ini, pelanggaran dengan kasus penumpang tidak bertiket juga masih sering terjadi. Setidaknya ada empat kasus penumpang tidak bertiket selama 2023. Penumpang tidak bertiket lalu diturunkan di stasiun terdekat sebagai sanksi atas tindakannya.
“Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga bakal mendapatkan saksi yang sama yakni diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Saat ini juga, lanjut dia, masih banyak kasus penumpang yang salah naik KA. Hingga Agustus 2023, Daop 2 Bandung mencatat sebanyak 35 penumpang yang salah naik KA.
Selanjutnya penumpang itu diberikan edukasi oleh petugas dan diingatkan untuk lebih teliti melihat jadwal keretanya.
Mahendro menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini