“Sangat aneh, ada seorang pansel yang justru dilantik menjadi pimpinan. Tanpa dasar regulasi yang jelas, hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan pribadi,” ujar Tim Adhoc KTKI dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Tidak hanya itu, pak Sundoyo yang juga bertindak sebagai pansel dalam seleksi tersebut ikut dilantik sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi.
“Ini dagelan macam apa lagi yang mau dipertontonkan Kemenkes kepada masyarakat?” ujarnya.
Selain pelantikan yang dinilai janggal, Tim KTKI juga menyampaikan kekecewaannya karena masa bakti KTKI yang masih berlaku hingga 2027 berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tidak dihargai.
Hingga saat ini, anggota KTKI belum secara resmi dibubarkan atau diberhentikan, namun Kemenkes tetap melantik pimpinan KKI yang baru tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Tim Adhoc KTKI menuntut agar kepengurusan KTKI tetap dilanjutkan hingga 2027. Jika diberhentikan lebih awal, para anggota harus menerima kompensasi dengan hak-hak yang tetap diberikan.
Mereka juga menuntut pembubaran pengurus KKI yang telah dilantik karena dianggap cacat administrasi, serta menuntut proses seleksi ulang yang lebih transparan dan berkualitas.
“Proses seleksi kemarin hanya formalitas belaka, tidak profesional, dan hanya demi kepentingan segelintir orang. Mana mungkin kompeten jika tes wawancara saja hanya diberi waktu 3 menit, itupun jawaban peserta sudah dipotong oleh pansel,” katanya.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik, terutama terkait integritas proses seleksi dan pelantikan di institusi kesehatan nasional yang seharusnya bebas dari praktik KKN.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini