bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyatakan kesiapannya dengan pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, pengiriman sampah dari Kota Cimahi dibatasi hanya 143 ton atau 46 rit per hari.
Begitupun sampah dari Kota Bandung yang dibatasi 868 ton atau 201 rit per hari, Kabupaten Bandung maksimal 257 ton atau 86 rit per hari dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 92 ton atau 32 rit per hari.
“Itu ketentuan yang harus kami ikuti. Kami tidak terlalu mempermasalahkan karena sekarang memang pengiriman sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti berkurang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Rabu (9/8/2023).
Chanifah mengungkapkan, dari data terbaru gunungan sampah yang dihasilkan di Kota Cimahi setiap harinya mencapai sekitar 224 ton setiap harinya. Sedangkan yang dibuang ke TPA Sarimukti tahun ini rata-rata sekitar 157 ton atau 43 rit setiap harinya.
Sedangkan sisanya didaur ulang di beberapa titik pengolahan seperti di Bank Samici, TPS3R dam berbagai tempat pengolahan sampah lainnya hingga melalui proses maggotisasi beberapa titik di Kota Cimahi.
“Jadi kami sekarang tinggal berupaya supaya sampah yang dikirim ke Sarimukti itu tidak melebihi kuota, sekarang saja kan rata-rata sudah dibawah 46 rit walaupun datanya setiap hari fluktuatif,” jelasnya..
Menurut Chanifah, sejak adanya pembatasan di TPA Sarimukti yang rencananya dimulai pada 14 Agustus mendatang, pihaknya sejak lama sudah memulai program pengurangan sampah sejak dari hulunya. Baik dari tingkat rumah tangga maupun di berbagai titik pengolahan sampah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini