bukamata.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon akan dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Kota Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan, alasan pemindahan dari Lapas Kelas I Cirebon ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan ulang oleh Polda Jabar.
“Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, sesuai dengan ini, mungkin ada pemeriksaan lagi itu,” ucap Robianto, Rabu (22/5/2024).
Robianto memastikan, pemindahan ini bukan merupakan keinginan dari Kanwil Kemenkumham Jabar. Dia menyebut, pemindahan ini atas permintaan dari Polda Jabar agar mempermudah melakukan pemeriksaan.
“(Pemindahan) bukan kita tentukan. Mereka (Polda Jabar) minta supaya deket dengan pemeriksaan nanti. Pemeriksaan satu masih tinggal (Mapolda), sisanya ada di Lapas Banceuy sama Rutan Kebonwaru supaya mudah,” katanya.
Untuk diketahui, total ada 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari jumlah itu, hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili.
Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini