Sebelumnya, PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu, masih menimbulkan pro kontra karena salah satu isi pasalnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau pelajar.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 butir e yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam poin e, pasal 103 itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja.
Sementara di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko,” bunyi pasal 104 Ayat (3) butir e.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini