bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat (26/7/2024).
Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024, Rabu (31/7/2024).
Selain melarang penjualan rokok eceran, isi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga mengatur larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.
Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut mengatur juga lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :
Larangan Lokasi Penjualan Rokok
Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,
Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini