bukamata.id – Pemkot Bandung mendukung keputusan pemerintah pusat yang melarang TikTok Shop beroperasi. Mengingat sudah seharusnya social commerce tidak beroperasi di media sosial (medsos), namun marketplace khusus untuk transaksi jual beli.
Begitu dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah seperti dikutip pada Kamis (28/9/2023).
“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya, kata Elly.
Menurut Elly, langkah yang diambil pemerintah tersebut sudah sangat tepat. Terlebih dampak yang diberikan sangat terasa bagi para pelaku ekonomi lokal.
“Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,” ujar Elly.
Maka dari itu, lanjut Elly, pihaknya mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik. Hal tersebut sejalan dengan isu yang beredar yaitu medsos yang menjadi alat transaksi jual beli.
“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” tegasnya.
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini