bukamata.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer di instansi pemerintah dan menggantikannya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini berdasarkan UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer.
“Kami sudah membuka peluang luar biasa untuk non-ASN, termasuk dalam kebijakan tahap satu dan tahap dua (PPPK),” kata Aba Subagja, dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Peluang bagi pegawai honorer sangat besar, tercermin dari adanya pendaftaran PPPK yang dilakukan dalam dua tahap hingga 20 Januari 2024.
Untuk tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lolos di seleksi kompetensi dasar, mereka tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II. Sebagai gantinya, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Selama ada dalam database BKN, mereka akan mendapatkan prioritas untuk menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Aba juga mengingatkan bahwa pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pengangkatan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.
“PPPK Paruh Waktu adalah masa transisi, yang jika kinerjanya baik, bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan nomor induk PPPK,” tandasnya.